Panduan Transaksi Badal Haji

1. Keluarga melakukan konsultasi awal dengan admin dan syiar representatif, pastikan jamaah yang anda daftarkan adalah jamaah yang memiliki udzur syar'i yang dibenarkan (sakit maupun meninggal dunia)
2. Verifikasi kondisi uzur/wafat sesuai ketentuan badal haji
3. Pengisian data nama yang dibadalkan
4. Penjelasan layanan, proses, dan akad
5. Pembayaran dilakukan
6. Pelaksanaan badal haji pada musim haji
7. Laporan pelaksanaan disampaikan kepada keluarga
8. Akad yang digunakan adalah akad wakalah, yaitu pelimpahan pelaksanaan ibadah dari pihak keluarga kepada pelaksana yang ditunjuk, sesuai ketentuan syariat.

Karena pelaksanaan terikat musim haji, waktu pelaksanaan mengikuti jadwal resmi ibadah haji di Tanah Suci.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id