Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan atau mewakili orang lain yang secara syariat tidak mampu melaksanakannya sendiri. 
Berikut adalah poin-poin penting mengenai badal haji untuk tahun 2025:
 
1. Dasar Hukum dan Ketentuan
Mayoritas ulama (mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) menyepakati bahwa badal haji adalah boleh dan sah. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang mengizinkan seorang wanita menghajikan ayahnya yang sudah tua renta serta menghajikan ibunya yang telah wafat.
 
2. Siapa yang Boleh Dibadalkan?
Badal haji diperuntukkan bagi muslim yang memenuhi kriteria berikut: 
  • Telah Wafat: Meninggal dunia sebelum sempat menunaikan haji atau meninggal saat proses haji berlangsung sebelum wukuf.
  • Sakit Permanen: Mengalami sakit berat yang tidak ada harapan sembuh menurut medis sehingga tidak memungkinkan melakukan perjalanan.
  • Uzur Jasmani/Usia Lanjut: Kondisi fisik yang sangat lemah karena usia sehingga tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan.
  • Gangguan Jiwa: Mengalami gangguan jiwa berat atau permanen. 
 
3. Syarat bagi Orang yang Membadalkan
  • Sudah Berhaji: Orang yang menghajikan orang lain wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri sebelumnya.
  • Satu Orang untuk Satu Nama: Satu petugas badal haji hanya boleh mewakili satu orang dalam satu musim haji.
  • Niat: Saat memulai ihram, petugas harus berniat secara khusus atas nama orang yang dibadalkan
Syarat & Ketentuan

Dokumen ini merupakan perjanjian yang mengikat antara Penyelenggara Layanan Badal Haji (selanjutnya disebut “Penyelenggara”) dan pihak pemesan/keluarga (selanjutnya disebut “Pemesan”).

Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran, Pemesan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.


PASAL 1

DEFINISI

  1. Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk dan atas nama pihak lain yang telah memenuhi ketentuan syariat untuk dibadalkan.

  2. Orang yang Dibadalkan adalah pihak yang kewajiban hajinya dilaksanakan oleh Pelaksana Badal.

  3. Pelaksana Badal adalah individu yang ditunjuk oleh Penyelenggara untuk melaksanakan ibadah haji atas nama Orang yang Dibadalkan.

  4. Force Majeure adalah keadaan di luar kendali Penyelenggara termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan pemerintah, perubahan regulasi Arab Saudi, pembatasan kuota, bencana alam, wabah penyakit, konflik, atau kondisi darurat lainnya.


PASAL 2

KETENTUAN ORANG YANG DIBADALKAN

  1. Badal haji hanya dapat dilaksanakan untuk:
    a. Orang yang telah meninggal dunia dan belum menunaikan haji wajib; atau
    b. Orang yang masih hidup namun mengalami uzur syar’i permanen yang secara medis tidak memungkinkan untuk berhaji sendiri.

  2. Untuk Orang yang Dibadalkan yang masih hidup, Pemesan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan ketidakmampuan permanen.

  3. Pemesan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.


PASAL 3

KETENTUAN PELAKSANA BADAL

  1. Pelaksana Badal dipilih dan ditetapkan sepenuhnya oleh Penyelenggara.

  2. Pelaksana Badal wajib:
    a. Beragama Islam;
    b. Telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri;
    c. Memahami tata cara dan rukun haji sesuai syariat;
    d. Berniat secara khusus atas nama Orang yang Dibadalkan.

  3. Penyelenggara berhak mengganti Pelaksana Badal apabila dipandang perlu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu demi kelancaran pelaksanaan ibadah.


PASAL 4

PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN

  1. Pemesan wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.

  2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

  3. Layanan dianggap sah dan terkonfirmasi setelah pembayaran diterima secara penuh (lunas).

  4. Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam kondisi tertentu yang secara tertulis disetujui oleh Penyelenggara.


PASAL 5

PELAKSANAAN IBADAH

  1. Pelaksanaan badal haji dilakukan pada musim haji sesuai jadwal resmi otoritas Arab Saudi.

  2. Penyelenggara tidak menjamin tanggal spesifik pelaksanaan selain dalam rentang musim haji yang berlaku.

  3. Bukti pelaksanaan berupa dokumentasi dan/atau sertifikat akan diberikan setelah seluruh rangkaian ibadah selesai dilaksanakan.


PASAL 6

BATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Penyelenggara bertanggung jawab sebatas pada penunjukan Pelaksana Badal dan pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan syariat.

  2. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas:
    a. Perubahan kebijakan pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi;
    b. Pembatalan atau pembatasan kuota;
    c. Kondisi Force Majeure;
    d. Penundaan akibat kebijakan otoritas yang berwenang.

  3. Dalam hal terjadi Force Majeure, pelaksanaan dapat dijadwalkan ulang tanpa kewajiban pengembalian dana.


PASAL 7

PERNYATAAN DAN JAMINAN PEMESAN

  1. Pemesan menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar dan sah.

  2. Pemesan memahami bahwa badal haji adalah ibadah yang pelaksanaannya tunduk pada ketentuan syariat dan regulasi negara.

  3. Pemesan tidak akan menuntut Penyelenggara atas hal-hal di luar kendali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Force Majeure.


PASAL 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.

  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.


PASAL 9

PENUTUP

Syarat dan Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh Penyelenggara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan melakukan pembayaran, Pemesan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen ini.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id