Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan atau mewakili orang lain yang secara syariat tidak mampu melaksanakannya sendiri. 
Berikut adalah poin-poin penting mengenai badal haji untuk tahun 2025:
 
1. Dasar Hukum dan Ketentuan
Mayoritas ulama (mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) menyepakati bahwa badal haji adalah boleh dan sah. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang mengizinkan seorang wanita menghajikan ayahnya yang sudah tua renta serta menghajikan ibunya yang telah wafat. 
 
2. Siapa yang Boleh Dibadalkan?
Badal haji diperuntukkan bagi muslim yang memenuhi kriteria berikut: 
  • Telah Wafat: Meninggal dunia sebelum sempat menunaikan haji atau meninggal saat proses haji berlangsung sebelum wukuf.
  • Sakit Permanen: Mengalami sakit berat yang tidak ada harapan sembuh menurut medis sehingga tidak memungkinkan melakukan perjalanan.
  • Uzur Jasmani/Usia Lanjut: Kondisi fisik yang sangat lemah karena usia sehingga tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan.
  • Gangguan Jiwa: Mengalami gangguan jiwa berat atau permanen. 
 
3. Syarat bagi Orang yang Membadalkan
  • Sudah Berhaji: Orang yang menghajikan orang lain wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri sebelumnya.
  • Satu Orang untuk Satu Nama: Satu petugas badal haji hanya boleh mewakili satu orang dalam satu musim haji.
  • Niat: Saat memulai ihram, petugas harus berniat secara khusus atas nama orang yang dibadalkan
Syarat & Ketentuan
Mohon maaf halaman 'Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji' sedang dalam pengembangan
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id